Rini (34), ibu dua anak yang baru pindah ke cluster di Bekasi Utara pada akhir 2025, menemukan rembesan air di langit-langit kamar anaknya pada bulan kelima setelah serah terima. Bukan banjir — hanya garis cokelat kecil yang semakin melebar setiap kali hujan deras.
"Saya langsung hubungi developer, mereka bilang sudah lewat masa garansi. Tapi kan baru 5 bulan," ceritanya. Setelah diperiksa lebih teliti, ternyata masa garansi atap yang tercantum di PPJB-nya memang hanya 3 bulan setelah serah terima — bukan 1 tahun seperti yang dia bayangkan saat beli.
Ini perbedaan antara yang Anda harapkan dan yang tertulis. Jadi sebelum tanda tangan BAST, ada baiknya pahami dulu apa yang masuk garansi, berapa lama, dan apa yang tidak.
Apa yang Diatur Hukum?
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur kewajiban developer untuk memberikan garansi atas kerusakan struktural. Pasal 150 menyebutkan developer wajib memberikan garansi struktur bangunan minimal 10 tahun sejak serah terima.
Nah, kata kunci di sini adalah "struktural." Yang masuk kategori ini:
- Pondasi (termasuk bor pile atau tiang pancang)
- Struktur beton bertulang: kolom, balok, pelat lantai
- Dinding struktural yang menahan beban
- Rangka atap
Untuk kerusakan non-struktural seperti cat mengelupas, atap bocor, ubin retak, plumbing tersumbat, atau engsel pintu — itu wilayah abu-abu. Hukum tidak mengatur durasi minimumnya, jadi sepenuhnya tergantung apa yang developer tulis di PPJB.
Garansi Non-Struktural: Cek PPJB Anda
Inilah yang sering luput. Developer punya kebebasan untuk menentukan durasi garansi non-struktural — dan rentangnya sangat lebar di pasar Bekasi:
| Komponen | Garansi Umum di Pasar | Catatan |
|---|---|---|
| Atap bocor / waterproofing dak | 3–12 bulan | Bergantung developer; sebagian hanya 3 bulan |
| Retak halus dinding (rambut) | 6–12 bulan | Retak akibat penyusutan normal, bukan struktural |
| Instalasi listrik | 6–12 bulan | Termasuk panel MCB, stop kontak, titik lampu |
| Instalasi air / plumbing | 3–6 bulan | Kebocoran pipa, toilet, wastafel dari instalasi awal |
| Finishing cat, keramik | 3–6 bulan | Cacat produksi dari awal, bukan aus pemakaian |
| Kusen, pintu, jendela | 3–6 bulan | Fungsi mekanis, bukan keausan normal |
Jadi kalau PPJB Anda mencantumkan garansi atap 3 bulan, dan kebocoran muncul di bulan keempat, secara hukum developer tidak wajib menanggung — meski unit baru berumur 4 bulan.
Yang Hampir Selalu Tidak Masuk Garansi
Hampir semua developer mengecualikan ini dari garansi, tertulis atau tidak:
- Kerusakan akibat renovasi yang Anda lakukan sendiri
- Kerusakan akibat bencana alam (banjir, gempa, petir)
- Keausan normal dari pemakaian (cat memudar, lantai tergores)
- Kerusakan akibat pemasangan furnitur atau instalasi tambahan yang tidak sesuai spesifikasi
- Saluran air tersumbat akibat pemakaian (bukan cacat instalasi)
Soalnya batas antara "cacat bawaan" dan "keausan normal" memang tidak selalu jelas. Ini yang sering jadi sumber sengketa.
BAST: Dokumen yang Menentukan Titik Mulai Garansi
Masa garansi dihitung dari tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) — bukan dari tanggal Anda mulai menempati unit, bukan dari tanggal pembayaran lunas. Jadi kalau BAST ditandatangani tapi Anda baru pindah 2 bulan kemudian, jam garansi sudah berjalan sejak tanda tangan.
Makanya, inspeksi unit sebelum tanda tangan BAST itu wajib. Catat semua defek — sekecil apapun — di kolom catatan BAST. Developer harus memperbaiki defek yang tercatat sebelum Anda tanda tangan penerimaan unit tanpa syarat. Kalau Anda tanda tangan tanpa catatan, interpretasinya unit diterima dalam kondisi baik.
Tips praktis: Saat inspeksi, bawa kamera dan nyalakan semua titik listrik, buka semua keran, dan siram semua toilet. Dokumentasikan setiap cacat dengan foto yang mencantumkan tanggal. Foto ini yang menjadi bukti kalau ada sengketa garansi kemudian.
Cara Klaim Garansi yang Efektif
Kalau ada kerusakan dalam masa garansi, lakukan ini:
- Dokumentasikan kerusakan dengan foto dan video — sertakan tanggal
- Kirim laporan tertulis ke customer service developer via email atau WhatsApp (bukan hanya telepon — perlu bukti tertulis)
- Minta jadwal kunjungan tim teknis developer secara tertulis
- Catat nomor tiket atau referensi laporan Anda
- Kalau developer tidak merespons dalam 14 hari, eskalasi ke manajemen atau PPJB klausul penyelesaian sengketa
Jadi, sebelum tanda tangan BAST: baca ulang PPJB Anda, cari pasal yang memuat garansi, catat durasi masing-masing komponen. Kalau masa garansinya terasa terlalu pendek, itu sesuatu yang bisa dinegosiasikan sebelum serah terima — bukan setelah.
Tanya soal garansi unit Kingspoint sebelum memutuskan
Tim Kingspoint bisa menjelaskan ketentuan garansi struktural dan finishing untuk unit Rumah Emerald 70 dan Ruko Sapphire di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara.
Tanya via WhatsApp