Kembali ke Blog

SPT Tahunan PPh dan Cicilan KPR: Apakah Beneran Bisa Jadi Pengurang Pajak?

Setiap musim SPT, beredar lagi mitos lama: "Cicilan KPR bisa dipotong dari PPh." Setengahnya benar, setengahnya menyesatkan. Berikut yang sebenarnya tertulis di UU PPh, PMK, dan praktik DJP untuk wajib pajak orang pribadi 2026.

Batas akhir lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2026 baru saja lewat 31 Maret. Tapi minggu-minggu menuju ke sana, di grup WhatsApp tetangga cluster Bekasi, sering muncul pertanyaan yang sama dari pemilik rumah baru: "Cicilan KPR-ku Rp 5 juta sebulan, jadi pengurang penghasilan kena pajak nggak ya?" Jawabannya panjang, dan jujur saja, sering disampaikan keliru oleh orang yang seharusnya tahu lebih baik.

Tulisan ini menyusun apa yang DJP sebenarnya katakan, lewat UU PPh Pasal 9, PMK No. 250/PMK.03/2008 jo. PMK No. 81/PMK.03/2009, dan praktik pengisian SPT 1770 SS / 1770 S / 1770 yang berlaku 2026. Saya bukan konsultan pajak bersertifikat, jadi untuk kasus rumit silakan konsultasi ke akuntan pajak — tapi struktur dasar ini relevan untuk hampir semua karyawan KPR di Indonesia.

Yang Tidak Boleh Dipotong: Cicilan Pokok KPR untuk Rumah Tinggal Pribadi

Mari kita bersih-bersih dulu. Untuk wajib pajak orang pribadi yang mengambil KPR untuk rumah tinggal sendiri (bukan disewakan, bukan untuk usaha), cicilan pokok KPR tidak bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Ini ditegaskan UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf b dan h, yang menyatakan biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham/pengurus dan biaya untuk mendapatkan harta pribadi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Logikanya begini: cicilan pokok KPR adalah konversi kas Anda menjadi aset (rumah) yang Anda miliki. Pajak dikenakan atas penghasilan, bukan atas penggunaan penghasilan. Mau Anda pakai gaji untuk DP rumah, beli mobil, atau ditabung di reksadana — itu pilihan personal yang tidak mengurangi penghasilan kena pajak.

Yang sering bikin bingung: bunga KPR. Bunganya juga tidak bisa dipotong untuk wajib pajak orang pribadi non-pengusaha. Beda dengan praktik di Amerika Serikat (mortgage interest deduction) atau Australia (negative gearing) yang memang punya ketentuan khusus, sistem PPh Indonesia tidak punya provisi serupa untuk rumah tinggal pribadi.

Yang Bisa Dipotong: Bunga KPR untuk Rumah yang Disewakan

Skenario berbeda untuk yang KPR dipakai beli rumah disewakan ke pihak ketiga. Penghasilan dari sewa rumah dilaporkan di SPT 1770 (formulir untuk wajib pajak yang punya penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas dan dari sumber lain), dan bunga KPR yang dibayar untuk rumah investasi tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan sewa.

Acuan UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a: "biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan" adalah pengurang penghasilan bruto. Bunga KPR yang Anda bayar untuk rumah yang menghasilkan sewa Rp 30 juta/tahun jelas masuk kategori biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut.

Contoh hitungan investor pemula

ItemSetahun (Rp)
Penghasilan sewa rumah Bekasi (Rp 4 juta × 12 bulan)48.000.000
Bunga KPR yang dibayar (estimasi tahun ke-3)(35.000.000)
Biaya perbaikan rutin (cat, atap, plumbing)(2.500.000)
PBB tahunan(1.200.000)
Iuran IPL cluster (Rp 350rb × 12)(4.200.000)
Penghasilan neto sewa5.100.000

Penghasilan neto Rp 5,1 juta inilah yang masuk ke perhitungan PPh, bukan Rp 48 juta penghasilan brutonya. Kalau Anda punya penghasilan utama gaji Rp 200 juta/tahun, total PKP jadi Rp 205,1 juta, bukan Rp 248 juta. Selisih PPh-nya signifikan untuk lapisan tarif 25-30%.

Tapi catatan penting: skema ini berlaku kalau Anda melaporkan rumah sebagai harta investasi yang menghasilkan, bukan dipakai sendiri. Begitu Anda atau anggota keluarga inti tinggal di rumah tersebut, status pengurangnya gugur.

PPh Final 10% atas Sewa Rumah: Pilihan Kedua

Banyak pemilik rumah investasi memilih jalur ini karena simpel: penghasilan sewa dikenakan PPh Final 10% sesuai PP No. 34 Tahun 2017. Penyewa (kalau badan usaha) memotong langsung 10% dari pembayaran sewa, atau Anda setor sendiri kalau penyewanya orang pribadi.

Untuk skema PPh Final 10%, bunga KPR tidak bisa lagi dipotong. Karena PPh Final dikenakan langsung atas penghasilan bruto, bukan neto.

Mana yang lebih hemat? Tergantung porsi bunga KPR vs sewa. Sebagai rule of thumb dari beberapa kasus pengisian SPT yang saya ngeliat:

  • Bunga KPR > 60% dari penghasilan sewa → biasanya regime regular (PPh progresif dengan pengurangan biaya) lebih hemat
  • Bunga KPR < 30% dari penghasilan sewa → PPh Final 10% biasanya lebih simpel dan tidak jauh beda hematnya
  • Bunga KPR di antara 30-60% → harus hitung dua-duanya, biasanya selisihnya kecil tapi simpel-simpelnya pegang PPh Final

Yang Sering Dikira Pengurang Tapi Bukan

Beberapa item yang sering muncul di pertanyaan tetangga, tapi sebenarnya bukan pengurang PPh:

  • Premi asuransi jiwa KPR (APCI) yang Anda bayar saat akad — ini bukan pengurang PPh untuk wajib pajak orang pribadi non-pengusaha. Lain cerita kalau premi asuransi kesehatan dari perusahaan tempat Anda kerja, itu sudah otomatis di-handle pemberi kerja
  • Biaya notaris dan BPHTB saat akad — bukan pengurang penghasilan kena pajak. Mereka biaya perolehan harta yang masuk ke harga perolehan (cost basis) untuk hitung PPh saat rumah dijual nanti
  • Biaya renovasi rumah tinggal pribadi — bukan pengurang. Tapi kalau renovasi rumah investasi yang disewakan, biaya pemeliharaan bisa pengurang penghasilan sewa
  • PBB tahunan rumah pribadi — tidak bisa jadi pengurang PPh untuk WP orang pribadi non-pengusaha. PBB adalah pajak terpisah yang dibayar terpisah, tidak ada cross-deduction

Untuk pajak-pajak terkait pembelian rumah, ada panduan terpisah soal PPN dan BPHTB beli rumah dan biaya notaris PPAT beli rumah 2026 yang relevan.

Cara Lapor Rumah Anda di SPT Tahunan

Walau cicilan KPR rumah tinggal pribadi tidak menjadi pengurang PPh, Anda tetap wajib melaporkan rumah dan utang KPR-nya di Daftar Harta dan Daftar Utang SPT Tahunan. Banyak yang lupa atau sengaja tidak lapor karena khawatir disuruh bayar lebih, padahal justru pelaporan yang benar yang bikin kondisi pajak Anda aman.

Bagian Daftar Harta (Lampiran 1770 S-II atau 1770-IV)

Isi:

  • Kode harta 061 (rumah)
  • Nama harta: Rumah di [alamat lengkap, Bekasi Utara]
  • Tahun perolehan: tahun akad KPR / serah terima
  • Harga perolehan: harga unit + BPHTB + biaya notaris + biaya KPR (provisi, administrasi, taksasi). Bukan harga jual baliho
  • Keterangan: SHM/HGB nomor X (kalau sudah pecah sertifikat)

Bagian Daftar Utang (Lampiran 1770 S-II atau 1770-IV)

Isi:

  • Kode utang 102 (utang bank/lembaga keuangan)
  • Nama pemberi pinjaman: nama bank KPR
  • Alamat pemberi pinjaman: alamat kantor cabang bank yang akad
  • Tahun peminjaman: tahun akad KPR
  • Jumlah: saldo pokok KPR per 31 Desember tahun pajak. Bukan total pinjaman awal, bukan termasuk bunga

Saldo pokok per 31 Desember bisa Anda dapatkan dari aplikasi mobile banking atau cetak rekening koran KPR. Soalnya saldo ini turun tiap bulan seiring pelunasan pokok, jadi angkanya beda dari awal pinjaman.

Yang sering luput: banyak pemilik rumah hanya mencantumkan harga unit di harga perolehan harta, lupa nambahin BPHTB, biaya notaris, dan biaya KPR. Padahal komponen ini menambah cost basis dan akan menentukan PPh saat rumah dijual nanti. Untuk rumah Rp 700 juta, cost basis lengkap bisa Rp 720-735 juta — selisih Rp 20-35 juta yang nantinya mengurangi PPh atas keuntungan jual.

Saat Anda Jual Rumah Nanti: PPh Final 2,5%

Ini bagian yang relevan dengan pelaporan harta yang benar. Saat rumah pribadi dijual (bukan rumah investasi), pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final 2,5% dari nilai bruto pengalihan, sesuai PP No. 34 Tahun 2016.

Misalnya Anda beli rumah cluster Bekasi Rp 700 juta tahun 2026, jual Rp 950 juta tahun 2030. PPh Final yang harus dibayar saat akad jual: 2,5% × Rp 950 juta = Rp 23,75 juta. Ini bukan atas keuntungan, tapi atas total nilai pengalihan.

Tapi ada pengecualian penting: kalau Anda sudah punya rumah pertama dan dijual dengan nilai pengalihan kurang dari Rp 60 juta, PPh Final-nya Rp 0. Untuk hampir semua kasus rumah cluster Bekasi, pengecualian ini tidak relevan karena nilainya selalu di atas Rp 60 juta.

Untuk Suami-Istri yang Lapor Bersama

Banyak pasangan KPR joint income yang bingung: siapa yang nyantumin rumah dan utang KPR di SPT? Acuan UU PPh Pasal 8: penghasilan suami dan istri dianggap satu kesatuan, kecuali ada perjanjian pisah harta atau salah satu memilih lapor terpisah (status PH atau MT di SPT).

Untuk mayoritas pasangan dengan status KK (kepala keluarga), rumah dan utang KPR dilaporkan di SPT suami sebagai kepala keluarga, walaupun istri ikut sebagai joint borrower di akad KPR. Istri yang punya NPWP sendiri tetap lapor SPT-nya, tapi kolom harta dan utang dipindah ke SPT suami untuk hindari pelaporan ganda.

Pengecualian: pasangan yang sudah punya perjanjian pisah harta notaris (jarang di Indonesia), atau pasangan yang istri pilih status MT (memilih hak tax) — keduanya lapor masing-masing dengan harta dan utang dipisah berdasarkan kontribusi nyata. Untuk kasus rumit, konsultasi ke akuntan pajak.

Untuk konteks lebih luas soal KPR pasangan, ada panduan terpisah soal persiapan dokumen KPR lengkap yang juga relevan.

Kesalahan Umum yang Bikin SPT Salah

Dari pengalaman saya melihat SPT teman-teman pemilik rumah baru, ini lima kesalahan paling sering muncul:

  1. Mencantumkan cicilan KPR sebagai pengurang penghasilan di SPT 1770 SS/S — secara form sebenarnya tidak ada kolomnya, tapi beberapa orang nyoba masukin di kolom "biaya jabatan" atau "iuran pensiun". Tidak boleh
  2. Tidak melaporkan rumah karena "kan masih KPR" — tetap wajib dilaporkan begitu nama Anda ada di sertifikat (HGB atau SHM), walau saldo KPR masih besar
  3. Saldo utang KPR diisi nilai pinjaman awal, bukan saldo per 31 Desember tahun pajak. Akibatnya angka utang lebih besar dari seharusnya
  4. Harga perolehan harta diisi harga jual baliho bukan harga akad KPR plus biaya pengadaan. Akibatnya cost basis lebih kecil, PPh atas keuntungan jual lebih besar nanti
  5. Lupa update saldo utang setiap tahun — banyak yang isi sekali pas tahun akad lalu tidak diubah-ubah. Padahal saldonya turun tiap tahun

Rangkuman Praktis untuk Pemilik Rumah Cluster Bekasi 2026

Untuk lapor SPT Tahunan PPh tahun depan (Maret 2027), rangkuman praktisnya:

  • Rumah tinggal pribadi: cicilan tidak pengurang, rumah & utang KPR tetap dilaporkan di Daftar Harta & Daftar Utang
  • Rumah investasi disewakan: bunga KPR + biaya operasional bisa pengurang penghasilan sewa (regime regular), atau pilih PPh Final 10% (lebih simpel)
  • Saldo utang KPR per 31 Desember, bukan pinjaman awal
  • Harga perolehan = harga akad + BPHTB + biaya notaris + biaya KPR. Simpan kuitansi semua biaya akad
  • Pasangan KPR joint income: rumah & utang biasanya di SPT suami (kepala keluarga). Cek status KK / PH / MT terlebih dahulu

Untuk kasus yang rumit, terutama pemilik rumah investasi banyak unit, konsultasi ke akuntan pajak bersertifikat. Biaya konsultasi pengisian SPT untuk rumah investasi 2-3 unit biasanya Rp 1,5–3 juta per tahun, tapi penghematan PPh-nya bisa Rp 5–15 juta per tahun untuk yang skala kecil. Cost-benefit-nya positif.

Mitos "cicilan KPR pengurang pajak" memang sudah saatnya disetop dari grup WhatsApp. Yang benar lebih tipis nuansanya, tapi paling tidak Anda tidak salah lapor SPT, dan tidak melewatkan benefit yang sebenarnya tersedia kalau Anda punya rumah investasi.

Butuh dokumen KPR Kingspoint untuk lapor SPT?

Tim marketing bisa bantu sediakan rincian akad KPR — provisi bank, biaya administrasi, biaya notaris, BPHTB, dan saldo akhir tahun untuk pengisian Daftar Harta dan Daftar Utang SPT Tahunan Anda.

Chat WhatsApp Sekarang